Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Diduga Terima Gadai SHM Bermasalah, Koperasi MMUS, Mahmuddin Dilaporkan Ahli Waris


MEDAN - Sebuah koperasi simpan pinjam di Kota Medan diduga menerima agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bermasalah. Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera disinyalir menerima gadai sertifikat tanah yang belakangan diketahui merupakan objek sengketa warisan dan diduga dialihkan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.

Kasus ini mencuat setelah ahli waris almarhum Sodikin menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui adanya transaksi pinjam-meminjam uang serta pengagunan sertifikat tanah kepada koperasi tersebut. Peristiwa ini terungkap pada Senin (26/1/2026).


Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 260 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.17.03.1.00896, atas nama Sodikin, beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan No. 38, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.


Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih nama kepemilikan menjadi atas nama Mahmuddin, yang diketahui merupakan abang kandung Sodikin. Peralihan tersebut dilakukan melalui Akta Notaris Nomor 7 tertanggal 27 Juli 2011 yang dibuat oleh Notaris Adeliana Lubis, SH, M.Kn.

Selanjutnya, sertifikat tersebut diduga diagunkan ke Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera dengan nilai pinjaman sebesar Rp75.000.000. Ironisnya, pinjaman itu disebut tidak pernah dibayarkan hingga menunggak dan oleh pihak koperasi ditetapkan membengkak menjadi Rp504.275.000.


Merasa dirugikan, ahli waris Sodikin melalui kuasa hukumnya T. Simanjuntak telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Medan. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 477/2026 tertanggal 5 Januari 2026, terkait pemblokiran SHM Nomor 896 yang dijadikan objek agunan.

Tak hanya itu, ahli waris juga telah melaporkan dugaan penggelapan surat tanah ke Polres Pelabuhan Belawan, dengan Laporan Polisi Nomor: B/1020/XII/2025/SPK/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Desember 2025.


Sementara itu, tim wartawan yang berkunjung ke kantor Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera di Jalan Pasundan No. 76, Sei Putih Timur, pada Senin (26/1/2026), memperoleh keterangan dari Hotman Batubara, selaku Manajer Koperasi. Ia menyebut bahwa dokumen agunan tersebut merupakan surat jual beli.

Senada dengan itu, salah seorang staf koperasi menyampaikan bahwa nilai pinjaman pokok sebesar Rp75 juta telah berkembang menjadi Rp504.275.000. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut, dokumen asli agunan tidak ditunjukkan kepada tim wartawan.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar