Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bangun Rumah Tanpa PBG , Pemilik Sudah Dapat Restu Dari Oknum Pegawai Desa.



Deli Serdang -Mantap bangun rumah di jalan Tembung,Desa Laut Dendang dusun 7, Kecamatan Percut Sei Tuan,tidak harus membuat surat ijin PBG , akan tetapi bangunan bisa berdiri syaratnya harus lapor secara lisan kepada oknum kepala desa.

Pemilik rumah ini bangunan lama dan kita orang lama disini, kalau terkait ijin PBG saya sudah lapor dengan putra dia kerja dikantor Desa bagian adminitrasi,jadi buat apa lagi buat ijinnya kan saya sudah lapor ke dia,"sebut pemilik rumah mengaku bekerja di Samsat dan angen mobil.

Tak lama orang yang dimaksud Bayu datang di lokasi pembangunan, ketika ditanya apa benar bangunan ini berdiri tanpa PBG, pemilik rumah sudah ijin dengan pak putra ??.dia hanya melapor saja ingin membangun rumah, karena pemilik masih famili kita jadi kita suruh saja membangun,tapi kalau pemiliknya orang cina yang jelas pasti kita makan,inikan bangunan milik orang biasa jadi kan gak masalah,"sebut putra pengawai Desa dibagian adminitrasi.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar